Fungsi dan Kegunaan e-KTP
1.
Sebagai
identitas jati diri.
2.
Berlaku
Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.
Mencegah
KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk
mendukung program pembangunan.
4.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup
5.
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
6.
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk
Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang
Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No.
35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1.
KTP
berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat
verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2.
Rekaman
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas
foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.
Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.
Pengambilan
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI,
dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
dilakukan di Instansi Pelaksana *).
5.
Rekaman
sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk
tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6.
Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
7.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan
Menteri.
sumber
: www.e-ktp.com/fungsi-e-ktp/
Keterangan lebih
lanjut bisa menghubungi :
Kantor
Kelurahan Margahayu Utara,
Jalan
Cibolerang No. 48 Bandung 40224
Telp
022-541 80211
Contact
Person : Sekretaris Lurah Sdri N.Ety Hp.
0821 2065 9295
Kantor
Kecamatan Babakan Ciparay
Jalan.
Babakan Ciparay No. 212 Bandung 40223
Telp.022-
601 5723
Email
: kec.bacip@bandung.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar